DKI Temukan 71 Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan kewaspadaan kesehatan pasca ditemukannya kasus gagal ginjal akut atipikal pada sejumlah anak di DKI Jakarta.
71 kasus yang dilaporkan kumulatif sejak Januari 2022
Gangguan ginjal akut (Acute Kidney Injury) merupakan penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi ginjal seseorang.
Pada 11 Oktober 2022 lalu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis data, 131 anak di Indonesia mengalami gagal ginjal akut misterius.
JPS: Kepemimpinan Heru Bawa Layanan Publik di Jakarta Makin OptimalKementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menindaklanjuti dengan membentuk Satuan Tugas untuk mengungkap kasus gangguan ginjal akut atipikal yang masih dicari penyebab pastinya di Indonesia.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, saat ini telah ditemukan 71 kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak berusia 0-18 tahun di fasilitas kesehatan DKI Jakarta sejak Januari hingga 19 Oktober 2022.
Sebanyak 39 anak (55 persen) berdomisili di Jakarta, sembilan anak (12 persen) di Banten, 16 anak (23 persen) di Jawa Barat dan tujuh anak (10 persen) di luar Jadebotabek.
“71 kasus yang dilaporkan kumulatif sejak Januari 2022
. Sebaran per bulannya, Januari dua kasus, Februari nol kasus, Maret satu kasus, April tiga kasus, Mei nol kasus, Juni du kasus, Juli satu kasus, Agustus 10 kasus, September 21 kasus dan Oktober 31 kasus,” ungkap Dwi, Kamis (20/10).Karakteristik 71 kasus yang ditemukan, 85 persen mengenai balita, 56 persen meninggal dunia, 70 persen pada laki-laki. Hingga kini, terdapat 16 kasus yang masih menjalani perawatan di rumah sakit (RS).
Dwi menyampaikan, sebelumnya Dinkes bersama IDAI Cabang DKI Jakarta, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan Kemenkes telah mulai meningkatkan kewaspadaan dan melakukan penyelidikan epidemiologi sejak Agustus 2022.
“Pengamatan kasus dilakukan tidak hanya pada kasus baru tetapi juga melihat kemungkinan telah adanya kasus gangguan ginjal akut sejak Januari 2022,” ucap Dwi.
Perlu diketahui, Kemenkes RI pada 19 Oktober 2022 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Surat Edaran tersebut berisi untuk tidak memberikan dan menjual obat atau vitamin apapun dalam bentuk sirup baik untuk anak dan dewasa sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI atau BPOM.
Mengenai Surat Edaran tersebut, Dinkes DKI Jakarta mendukung penuh upaya investigasi yang dilakukan Kemenkes RI. Hal ini bagian dari pencegahan dan mitigasi risiko untuk mencegah penambahan kasus lebih lanjut.
“Kami mendukung penuh upaya investigasi Kemenkes RI dalam menyelidiki berbagai dugaan penyebab gangguan ginjal akut atipikal ini yang bisa juga tidak hanya disebabkan satu penyebab, tetapi beberapa penyebab lainnya,” tandas Dwi.